Kegiatan Operasi Yustisi Peraturan Walikota Nomor 44 Tahun 2020 yang terdiri dari 3 Pilar Camat Bajenis, Kapolsek Rambutan, Danramil 13, beserta Satpol-PP pada hari Selasa tanggal 22 September 2020 berlokasi di Jalan Letda Sujono depan Kantor Camat Bajenis.
Informasi Lain
- GTPP Covid 19 terdiri dari Koramil 13 Kota Tebing Tinggi bersama petugas Gabungan unsur Polri dan Satpol PP, menggelar operasi yustisi penertiban protokol kesehatan kepada masyarakat 27 September 2020
- GTPP Covid 19 Kota Tebing Tinggi melaksanakan Swab Tes terhadap 150 personil Polres Tebing Tinggi 27 September 2020
- Operasi Yustisi Kecamatan Padang Hilir 25 September 2020 27 September 2020
- Operasi Yustisi Kecamatan Rambutan 23 September 2020 27 September 2020
- Operasi Yustisi Kecamatan Bajenis 22 September 2020 27 September 2020
- Operasi Yustisi Kecamatan Padang Hulu 17 September 2020 27 September 2020
- Laporan Kinerja Bidang Kesehatan Untuk Pencegahan Dan/Atau Penanganan Covid-19 Periode Juli 2020 14 Agustus 2020
- Walikota : Semoga Event MTQ Nantinya Membawa Berkah Sebagai Asy-Syifa Di Tengah Pandemi 7 Agustus 2020
- GTPP Covid 19 Tebing Tinggi Lepas Pekerja Waskita Usai Karantina 22 Juni 2020
- Pansus Covid 19 DPRD Sumut Melakukan Kunjungan Ke Kota Tebing Tinggi 20 Juni 2020